Kampanye Mulai 28 November 2023. Tidak Boleh Kampanye di Sini!

Minggu 23-07-2023,16:07 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

JAKARTA, Radar Seluma.Disway - Kampanye  akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

 

KPU sudah membuat aturan. Diantaranya, pelarangan tempat berkampanye yang  tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.

 

BACA JUGA:Pemda BS Konsisten Bantu Obati ODGJ di Manna

 

KPU juga membuat pelarangan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.

 

Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

 

Selain itu, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.

 

Untuk  alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

 

Kategori :