JAKARTA, Radar Seluma.Disway - Kampanye akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
KPU sudah membuat aturan. Diantaranya, pelarangan tempat berkampanye yang tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
BACA JUGA:Pemda BS Konsisten Bantu Obati ODGJ di Manna
KPU juga membuat pelarangan pemasangan bahan dan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu.
Bahan kampanye dilarang ditempelkan atau beredar di tempat ibadah, umah sakit atau tempat layanan kesehatan, dan tempat pendidikan baik gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Selain itu, bahan kampanye juga dilarang dipasang di gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, dan/atau taman serta pepohonan.
Untuk alat peraga kampanye (APK) juga dilarang dipasang di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, gedung dan fasilitas milik pemerintah, serta fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.