Mungkin situs judi resmi online ini, belum terdeteksi oleh Kominfo.
BACA JUGA:Tangisan Haru Ibu-Ibu di Seluma, Sambut Kedatangan Pak Jokowi
Menurut menteri, dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 Juli 2023, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," ungkapnya.
Menkominfo menjelaskan pelaksanaan pemutusan akses dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kementerian Kominfo. Selain itu juga, berdasarkan aduan konten yang berasal dari masyarakat umum dan kementerian dan lembaga.(**)