Umur : 49 Tahun
Jabatan : Sekda Seluma
Berdasarkan UU no 32 tahun 2024 tentang Pemda bertindak untuk dari atas nama pemerintah Kabupaten Seluma, Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : H. murman Effendi SE, SH
Umur : 49 Tahun
Agama : Islam
Bertindak atas nama diri sendiri atau PIHAK KEDUA.
Bahwa dalam berkas tersebut tertulis jelas, Pihak Pertama telah menyerahkan tanah milik Pemkab Seluma yang berlokasi di Pasar Sembayat Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma seluas 19 hektare kepada Pihak Kedua, sebagai pelaksanaan keputusan Bupati Seluma nomor : 555 30 Desember Tahun 2008, data tanah, luas dan status kepemilikan sebagaimana terlampir beserta peta lokasi.
Pihak kedua telah menyerahkan tanah hak milik yang terletak dilokasi perkantoran Pematang Aur, Tais. Seluas 74 Hektare kepada Pihak Pertama, 19 hektare sebagai pengganti tanah milik pemerintah Kabupaten Seluma yang telah diterima Pihak Kedua dan sisanya seluas 55 hektare akan dibebaskan oleh pemkab Seluma sesuai dengan harga standar tanah dilokasi tersebut, data tanah, luas, dan status kepemilikan terlampir beserta peta lokasi.
BACA JUGA: Jembatan Tebat Sibun Belum Selesai! Inspektorat Seluma Belum Turun
Kedua Bela Pihak menyatakan, telah menerima tanah tersebut.