SELUMA, Radar Seluma.Disway.Id, - Pemda Seluma mendapatkan surat atau berkas dari mantan Bupati Seluma, H. murman Effendi ( Ujang Puguk), berisi Kelalaian Bupati Seluma menghapuskan tanah milik hak orang lain atau masyarakat dalam daftar aset daerah, menimbulkan kerugian Rp 10 Miliar lebih, berkas atau surat tersebut tertulis tanggal disampaikan ke Pemda Seluma pada 12 Juli 2023 serta ditembuskan kepada Kapolres Seluma, Ketua DPRD Seluma, Kejari Seluma, Pengadilan Negeri Seluma, Kepala BPN, Dinas Perkim Seluma, Dinas PPKAD Seluma, Inspektorat Seluma, serta Kapolda Bengkulu.
BACA JUGA: Celta Vigo (Portugal) Bungkam Tim Cristiano Ronaldo (Arab)
Dalam berkas yang disampaikan oleh H. murman Effendi SH, MH ke Pemerintah Daerah Seluma berisi, bahwa mantan Bupati Seluma tersebut telah melakukan investasi modal pematangan lahan, pembangunan jalan ,perumahan maupun pembangunan pertokohan tidak bisa terpasarkan karena pembangunan dan kavlingan tanah dengan ukuran 15 x 20 yang totalnya 300 kavling tidak diminati masyarakat karena Pemda Seluma menyatakan tanah tersebut merupakan aset Pemda Seluma.
Mantan Bupati Seluma Murman Effendi alias Ujang Puguk bersama wartawan Radar Seluma, Tri Suparman--
Tertulis lagi pada saat transaksi ruko dan tanah kavling pembeli dihantui rasa takut dan ditakut-takuti oleh oknum aparat Pemda Kabupaten Seluma bahwa tanah tersebut aset Pemda Seluma. Selanjutnya secara nyata dan jelas halangan dan hambatan yang di layangkan Pemda Kabupaten Seluma dengan memasang merek yang bertuliskan " Tanah ini milik negara" , dalam berkas tersebut juga tertulis fakta yang ada setelah ditelusuri ternyata Pemda Kabupaten Seluma dengan sengaja tidak menghapus aset yang terlampir dalam daftar aset yang bukan lagi merupakan aset pemda Seluma atau sengaja diabaikan atau dilalaikan dan menjadi kelalaian Pemda Seluma sehingga temuan BPK RI bahwa aset Pemda Seluma dikuasai oleh orang lain tanpa hak. Atas Kelalaian tersebut Pemda Kabupaten Seluma sengaja maupun tidak sengaja telah merilugikan H. Murman Effendi secara materil maupun moril.
Adapun juga berkas yang disampaikan masalah berita acara penyerahan tanah yang berisi pada tanggal 15 Januari 2009 bertempat di kantor Bupati Seluma, Saya Drs Mulkan Tajudin, MM jabatan Sekda Seluma, berdasarkan surat keputusan Bupati Seluma nomor : 555 tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang pelepasan hak atas tanah milik pemerintah Kabupaten Seluma yang bertandatangan :
Gugatan mantan Bupati Seluma--
Nama : Drs Mulkan Tajudin, MM