BACA JUGA:Gerakan 10 Juta Bendera, OPD Sumbangan 10 Lembar
"Untuk tersangka saat ini telah kita titipkan ke Mapolres Seluma. Tersangka dapat kita jerat Pasal 76 D UU Perlindungan Anak junto pasal 53 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(ctr)