JAKARTA, Radar Seluma.Disway.Id, - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat. Majelis hakim pengadilan tinggi bahkan sependapat dengan majelis Pengadilan Negeri Jakarta, yang memvonis terdakwa sabu ini dengan pidana seumur hidup.
Majelis Hakim PT DKI, menguatkan vonis penjara penjara seumur hidup terhadap Teddy Minahasa yang dijatuhkan.
BACA JUGA:Unjuk Rasa Ponpes Al Zaytun Ricuh.. Polwan Sampai Jatuh,.. PANJI GUMILANG Bereaksi Begini!!
Dibacakan oleh Hakim Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Teddy tetap dihukum dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat.
“Menolah banding yang diajukan terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," vonis Majelis Hakim di PT DKI Jakarta, Kamis 6 Juli 2023.
Dalam sidang tahap pertama sebelumnya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup. Vonis Majelis Hakim ini sebenarnya lebih rendah dari tuntutan JPU yakni hukuman Mati.
Teddy Minahasa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.