Mendapatkan informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seluma, AKP Noviaska, SH MH langsung melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (9/5) sekira Pukul 16.00 Wib, tepatnya di depan Indomaret Desa Serambi Gunung, Kecamatan Talo. Anggota berhasil mengamankan tersangka yang diduga menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Ganja.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh anggota Sat Resnarkoba dan di dampingi oleh pegawai Indomaret. Anggota menemukan barang bukti berupa 6 Linting yang diduga barang Narkotika Gol I jenis Ganja yang di temukan di dalam kotak rokok Camel yang berada di dalam saku depan celana sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka.(ctr)