SELEBAR, Radar Seluma.Disway.Id, - Diduga lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja. GN (20) warga Desa Harapan Mulya, Kecamatan Talo. Diketahui juga merupakan anak dari mantan kepala desa. Akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Seluma, setelah dilakukan serah terima tahap II, terhadap GN (Tersangka) dan Barang Bukti (BB).
BACA JUGA:Forum Operator Perguruan Tinggi Islam Diharapkan Jadi Tulang Punggung Kemajuan Pendidikan
"Tsk bersama BB sudah kita lakukan serah terima tahap II ke pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Setelah berkas dinyatan lengkap oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Saat ini, tersangka sudah dilakukan penahanan oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma dan akan mengikuti agenda sidang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIk MH melalui Kasat Narkoba, AKP Noviaska, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dalam pelaksanaan pelimpahan terhadap tersangka. Tampak diberikan pengawalan ketat oleh anggota Satnarkoba Polres Seluma. Tersangka digelandang ke Kejaksaan Negeri Seluma dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma, Inten, SH dan pada saat ini telah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Kejari.
"Saat ini telah dilakukan proses serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa. Sekarang statusnya tahanan jaksa dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri," singkat JPU Kejaksaan Negeri Seluma, Inten, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis ganja berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang didapat diduga akan terjadi Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis ganja di wilayah hukum Polres Seluma. Tepatnya di Desa Harapan Mulya, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma yang sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: Setetes Air Menjadi Hidrogen, Dapat Digeber 50 Km. Nikuba Viral