PEMATANG AUR , Radar Seluma.Disway, - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M. Si mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang dalam sidang banding perkara gugatan Fitri Harneli atas diberhentikannya dari jabatan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) 19 Seluma.
Sekda Seluma H Hadianto --
Apakah akan melakukan langkah hukum lanjutan, Sekda mengaku menunggu instruksi dari pimpinan. Namun dalam putusan PTUN Palembang tersebut Sekda menyampaikan bahwa nantinya akan diterbitkan Surat Keputusan Bupati Seluma perihal pemberhentian Fitry Harneli dari jabatan Kepala SMPN 19 Seluma.
BACA JUGA: Polres Seluma Dalami Kasus Arisan Get (Online). Kalau Ada Tersangka Lain
"Pada intinya pemerintah daerah menghormati putusan dari PTUN Palembang yang mana pada intinya membatalkan Surat Keputusan (SK) Sekda tentang pemberhentian saudari Fitry Harneli. Karena Sekda dinilai oleh Hakim PTUN Palembang tidak berwenang. Sehingga untuk itu kami akan menerbitkan kembali SK bupati untuk pemberhentian saudari Fitry Harneli," kata Sekda saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin (5/7).
Kemudian lanjut Sekda di dalam putusan PTUN Palembang tidak ada perintah untuk mengembalikan Fitry Harneli ke jabatan semula yaitu Kepala SMPN 19 Seluma. Sehingga dipastikan yang bersangkutan akan tetap diberhentikan dari jabatan sebelumnya. "Saya sudah baca putusannya dan di sana tidak ada perintah kepada pemerintah daerah untuk mengembalikan saudari Fitry Harneli kejabatan sebelumnya. Sehingga kita akan tetap memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala sekolah," jelas Sekda.
Dipastikan Sekda secepatnya SK pemberhentian Fetry Harneli sebagai kepala sekolah dari Bupati Seluma akan segera terbit. Dan seiring dengan penerbitan SK Bupati Seluma nanti maka SK pemberhentian dari Sekda sebelumnya dicabut. "Saya pastikan secepatnya," sambungnya.
Terlebih lagi dalam putusan tersebut pemerintah daerah diwajibkan untuk mencabut SK Sekda tentang pemberhentian Fitry Harneli dari kepala sekolah. "Sehubungan dengan putusan tersebut maka SK Sekda secepatnya akan dicabut dan diganti dengan SK Bupati Seluma," tuturnya.