Menang PTUN, Fitry Harneli : Allah Tidak Diam, Kebenaran Sudah Terungkap

Selasa 04-07-2023,19:23 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

SELUMA - Sidang perkara pemberhentian kepala sekolah SMPN 19 Seluma di tingkat pengadilan tinggi (banding) telah selesai, dalam pokok perkara putusan nya pengadilan Tinggi Menetapkan mengabulkan  gugatan  Pembanding/Penggugat  yaitu Fetry Harneli S.pd., M.Pd. sebagai pihak penggugat dan Menyatakan tidak sah Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor : 800-31 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Penugasan Sebagai Kepala Sekolah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma atas nama Fitry Harneli, M.Pd.

 

 Tanggal 19 September 2022; pengadilan tinggi juga Mewajibkan kepada Tergugat/Terbanding untuk mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma Nomor : 800-31 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dari Penugasan Sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seluma atas nama Fitry Harneli, M.Pd. tanggal 19 September 2022.

Atas keputusan ini Fetry Harneli bisa bernafas legah karena seperti kita ketahui bersama bahwa dirinya lah pihak yang benar-benar di rugikan oleh Surat Keputusan yang diterbitkan Oleh Sekretaris Daerah Seluma Tersebut, baik secara moril dan Materil.

 

 "Allah Tidak diam, Kebenaran Pasti akan Terungkap, siapa salah akan tetap salah dan yg benar akan tetap benar" ungkap Ferty. 

 

Ketua IGI kabupaten Seluma ini juga memaparkan bahwa dia masih menunggu putusan inkrah yang memiliki kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

 

" masih ada proses kasasi yang lebih tinggi dalam proses hukum di Indonesia, kami tunggu sambil berdoa kepada Allah agar kebenaran dapat terbuka selebar-lebarnya" tutup Fetry.

Kategori :