Kerja di Luar Negeri, Disnakertrans Seluma Imbau Jangan Langsung Percaya

Senin 03-07-2023,10:55 WIB
Reporter : radarseluma
Editor : radarseluma

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id - Sehubungan dengan warga Desa Ketapang Baru Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) berinisial Gu (48) dijerat pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tersangka yang menjanjikan pemberangkatan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Australia. Syaratnya, harus menyetorkan uang Rp15 juta.

 

BACA JUGA:Hari Ini, Bareskrim Periksa Panji Gumilang. Terkait Penistaan Agama

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Trnasmigrasi (Disnakertrans) Seluma Rosdiana, S.Sos, M.Si mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Seluma agar tidak terperdaya dengan iming-iming kerja ke luar negeri dengan gaji yang besar. Salah satu ciri penipuan dikatakan Diana biasanya adalah sebelum berangkat sudah dimintai uang. Kemudian juga dalam keberangkatan tidak melibatkan Disnakertrans setempat.

 

"Dengan kejadian dugaan penipuan ini kami dari pemerintah daerah prihatin. Padahal kami selalu menyampaikan kepada masyarakat agar hati-hati ikuti prosedur yang berlaku. Ciri-ciri yang resmi itu sebelum berangkat tidak dimintai uang. Dan sebelum berangkat pasti ke Disnakertrans terlebih dahulu. Ada wawancara dengan orangtua dan ada rekomendasi dari pemerintah daerah," jelas Rosdiana, kemarin. 

 

Kemudian Diana mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seluma agar selalu koordinasi dengan Disnakertrans apabila ada pihak yang mengiming-imingi untuk kerja ke luar negeri. "Silakan masyarakat datang ke Disnakertrans apabila ada informasi ataupun ada yang menawari untuk bekerja ke luar negeri. Di sini nanti kita akan cek apakah benar apakah penipuan. Mari kita sama-sama perangi pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ini," tutupnya.(adt)

 

BACA JUGA:Menangis, Santriwati Minta 'Disegerakan' Syech, Diduga Santri Al Zaytun

 

Kategori :