Belanja tidak terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat/daerah.
Selain yang diatas, Penggunaan BTT lainnya untuk kebutuhan Tanggap Darurat Bencana meliputi pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang pelayanan kesehatan, dan penampungan serta tempat hunian sementara.
Apa Tujuannya ? Tujuan dari adanya pos anggaran belanja tidak terduga adalah untuk membiayai pengeluaran yang tidak biasa dan diharapkan tidak berulang misalnya adalah biaya untuk penanggulangan bencana alam, dan bencana sosial.
BTT juga merupakan belanja yang digunakan untuk menganggarkan pengeluaran Keadaan Darurat termasuk Keperluan Mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Berikut ada bahasan mengenai dana BTT di Kabupaten Seluma yang sedang bermasalah dan telah diperiksa oleh Polda Bengkulu, yuk simak :