SELUMA - Terungkap lagi kasus dugaan pemalsuan data oleh oknum guru honorer yang mengajar di MIN 4 Seluma. JS warga Kelurahan Napal Kecamatan Seluma dilaporkan ke Polres Seluma atas dugaan laporan pemalsuan data untuk mendapatkan tunjangan fungsional, JS menggunakan Ijazah S1 menggunakan Ijazah orang lain atas nama LA, Selasa (27/6).
Pelapor yakni Jon Sisuardi mengatakan bahwa kejadian ini berlangsung sudah sejak lama, untuk mendapatkan tunjangan fungsional berdasarkan peraturan harus D4 atau S1 setara, sedangkan JS saat itu masih D2.
" Saya sudah laporkan ke Polres Seluma, saya meminta permasalahan ini ditindaklanjuti oleh pihak polres Seluma. Keputusan Dirjend Pendidikan Islam nomor 19 tahun 2022 tentang tunjuk teknis pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil pada Raudlatul Athfal dan madrasah tahun anggaran 2022, didalam aturan tersebut tertulis jelas penerima tunjangan fungsional harus memenuhi syarat salah satunya S1 dan D4" kata Jon.
Dalam laporan yang masuk ke Polres Seluma JS ada Dugaan melakukan pemalsuan data, menggunakan Ijazah milik LA untuk mendapatkan tunjangan fungsional tahun 2021. Sedangkan saudara JS baru lulus Sarjana S1 Oktober tahun 2022.
" Sampai saat ini JS masih menerima tunjangan tersebut, dugaan kuat JS melakukan pemalsuan data ini karena terungkap di aplikasi pengecekan data, jelas didalam data tersebut nama LA. Anehnya kenapa bisa terjadi, kini sudah terungkap dan saya berharap pihak kepolisian bisa memanggil yang bersangkutan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jangan sampai kecurangan seperti ini dibiarkan , kalau terbukti berikan sanksi tegas bagi pelanggar yang melanggar hukum" kata Jon. (ndo)