Mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 menyebutkan, terdiri atas:
a. JPT utama
b. JPT madya
c. JPT pratama
Jabatan ini berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.
JPT utama:
1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV;