Lulus JPTP Harus Memiliki Rekam Jejak Jabatan, Integritas, dan Moralitas yang Baik!!!! ada Aturannya

Sabtu 24-06-2023,12:48 WIB
Reporter : Eldo Fernando
Editor : Eldo Fernando

 

 

 

 

Mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 menyebutkan, terdiri atas: 

 

a. JPT utama

 b. JPT madya 

 c. JPT pratama

 

Jabatan ini berfungsi memimpin dan memotivasi setiap Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah.

 

JPT utama: 

 

1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 

Kategori :