PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Seluma akhirnya menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek). Terkait penghapusan syarat kemampuan membaca, menulis dan berhitung (Calistung) pada murid kelas 1 Sekolah Dasar (SD). Pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2023/2024. Seperti yang disampaikan oleh Kepala Disdikbud Kabupaten Seluma, Farzian, SPd melalui Kasi Kurikulum SD, Sigit Budiyanto usai mengikuti kegiatan Rapat koordinasi Nasional Penguatan Transisi PAUD/TK ke SD di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, pada tanggal 25 hingga tanggal 27 Mei 2023 yang lalu.
Dikatakannya, dalam menindaklanjuti hal tersebut. Disdikbud Kabupaten Seluma langsung melayangkan surat edaran di seluruh SD yang ada di wilayah Kabupaten Seluma. Yakni ada sebanyak 180 SD Negeri dan 4 SD Swasta. "Untuk syarat masuk SD sekarang tidak pakai lagi syarat Kemampuan Membaca Menulis dan Berhitung (Calistung). Karena pendidikan di PAUD dan Taman Kanak-kanak lebih ditekan pembentukan karakter anak yang menyenangkan. Agar anak tidak trauma dan cenderung tidak mau sekolah," jelas Sigit.
BACA JUGA:Pria Ini Pemilik Pertama Wariso Sapi Irfan Hakim.. Masih Punya Sapi Lebih Besar dari Wariso
Dirinya juga menambahkan, jika selama ini Calistung atau kemampuan anak dalam membaca, menulis dan berhitung. Merupakan salah satu syarat utama anak untuk masuk Sekolah Dasar. Ternyata sistem pendidikan tersebut selama ini keliru. Melalui surat Edaran ini, satuan pendidikan diharuskan menghilangkan tes calistung dari proses PPDB pada SD/ MI/ sederajat. Hal ini dilakukan karena setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar. Untuk meneruskan pendidikan ke jenjang selanjutnya. Peserta didik baru hanya diberikan untuk menerapkan pembelajaran perkenalan lingkungan.
"Kenali peserta didik baru dengan menerapkan kegiatan pembelajaran yang memberi informasi tentang kebutuhan belajar. Hargai proses anak yang berbeda-beda. Karena membangun kemampuan pondasi perlu dilakukan bertahap," sampainya. Selain itu, tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010. Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021. Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
BACA JUGA:Pantas Saja Wariso Jadi Sapi Irfan Hakim.. HARGANYA?