Menurutnya hal tersebut bukanlah polemik yang rumit, BPD dan Pemdes bakal jemput bola dalam permasalahan SKT ini.
Dalam musyawarah ini, yang mana langsung dilaksanakan di Balai Desa Pasar Ngalam, turut dihadiri perwakilan dari tokoh masyarakat, Camat, Dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa), Kapolsek Sukaraja, Koramil 03 Air Periukan dan seluruh pihak masyarakat yang mempunyai lahan tersebut.
Adapun musyawarah ini dilaksanakan untuk melakukan pengurusan penerbitan SKT masyarakat setempat, yang diduga dipersulit oleh Kepala Desa. Terlebih lagi, bahwa lahan yang dipermasalahkan ini, itu bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan lahan tanah tersebut memang sepenuhnya milik masyarakat setempat.
"Semua unsur baik dari masyarakat, pihak kepolisian dan TNI telah hadir dan kami akan secepatnya urus ini dan jemput bola agar masalah SKT jelas tidak ada permasalahan lagi," terang Zabudin.
Untuk diketahui, bahwa perkara ini mencuat, bahwa beberapa waktu lalu, puluhan masyarakat yang memiliki lahan tanah di area Desa Pasar Ngalam yang seluas 10 hektare lebih untuk dilakukan pembuatan SKT, justru ada dugaan dipersulit oleh Kepala Desa dan tidak dilakukan pembuatan SKT, karena beralasan lahan tersebut masuk dikawasan hutan magrove. (ndo)