Menurut Raswidiati, gadis yang dijanjakan SM ini lebih dari 1 orang. ''Dia sudah menjalankan aktivitas ini selama beberapa bulan. Dia memiliki foto-foto para adis tersebut. Kemudian ditawarkan kepada hidung belang. Tindakannya ini telah melangagr hukum dan dijerat dengan undang-undang perdagangan anak,''tegasnya.
BACA JUGA:Ternyata Ini Asal dan Pemilik Asli Sapi Wariso Irfan Hakim.. Bukan Hermawan
SM ditangkap polisi Jumat (16/6) bersama uang sebagai barang bukti. Uang tersebut merupakan hasil keuntungannya. Namun sebagian telah diserahkan kepada korban.
SM dijerat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.(**)