"Sesuai dengan surat tersebut saya diminta untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi pada Senin (26/6)," tuturnya.
Sesuai dengan surat dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu itu dalam hal ini Efriadi berstatus sebagai saksi untuk didengar keterangannya dalam pemeriksaan internal Kejaksaan terkait dengan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh terlapor atas nama oknum Jaksa pada Kejaksaan Negeri Seluma.
Efriadi mengaku siap memberikan keterangan kepada pemeriksa tindak pidana khusus Asisten Pengawas (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada Tanggal 26 Juni nanti.
Efriadi mengungkapkan sebagai upaya mendukung pemberantasan korupsi dirinya siap memberikan keterangan selengkap-lengkapnya dan sebenar-benarnya.
"Terkait dengan surat panggilan dari Aswas Kejati Bengkulu yang saya terima ini, saya akan memenuhi panggilan tersebut. Dan demi mendukung pemberantasan korupsi saya siap memberikan keterangan yang sebenarnya," tutupnya.(adt)