BACA JUGA: 3 Cakades PAW di Seluma Tunggu Musdes
Bahkan LMB menyatakan ada tiga pertimbangan yang membuat PWNU mengharamkan hukum memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun.
Pertama, memondokkan anak ke Ponpes Al-Zaytun sama halnya dengan membiarkan anak berada di lingkungan yang buruk.
Mengingat, banyak penyimpangan syariat dan tata cara beribadah yang dilakukan di ponpes pimpinan Syekh Panji Gumilang tersebut.
"Mulai dari bercampurnya saf salat jemaah laki-laki dan perempuan, nyanyian lagu salam Yahudi, hingga menjalankan ibadah haji yang tidak harus pergi ke Makkah dan Madinah," terangnya.
Alasan kedua, memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun menjadi haram karena sama halnya dengan memilihkan guru yang salah untuk anak.
Ketiga, memondokkan anak ke Al-Zaytun haram karena hal itu sama saja dengan membiarkan jumlah keanggotaan kelompok yang menyimpang ini menjadi tambah banyak.