Perbauatan zina diwilayah adat suatu daerah atau desa akan dituntut denda oleh pemangku adat setempat atau dimana tempat kerjadian perkara itu terjadi. Contohnya kepergok atau kedapatan berbuat zina walaupun yang berbuat suka sama suka ataupun ada unsur paksaan.
BACA JUGA: Ini Aturannya Buka Gerai Modern, Warga Seluma Wajib Tau
Maka hukumnya cuci kampung bagi warga yang jauh atau sengaja datang ketempat itu ataupun pelakunya warga setempat. Cuci kampung ini populer hukumannya memotong kambing, teknis dan waktu ditentukan oleh pemangku adat setempat.
Akan bertambah berat hukumannya jika si perempuan jetahuan berzina di wilayah desanya atau dikediamannya dengan orang luar desa ataupun sedesa. Hukumannya disamping cuci kampung ditambah si perempuan diusir dari desa tersebut. Nah kalau pelaku laki laki atau seorang pria berbuat zina di kediamannya atau diwilayah desanya, hukum adat yang diterapkan hanya beda tidak diusir saja.
Hukuman pezina antara wanita bersuami dengan pria beristri bisa ditambah lagi ke hukuman dari hukum negara apabila ada tuntutan dari suami dari perempuan yang dimaksud atau wanita pezina tadi. Jadi hukum adat bagi pezina tetap cuci kampingbdan hukum negara juga diberlakukan.
Dahulunya hal semacam ini sebelum dikenai denda ataubsidang adat, pasangam bukan muhrim yang berbuat zina itu terlebih dahulubdiarak keliling kampung dari tempat berbuat zina ke lokasi sidang adat, namun hukuman seperti itu sudah jarang diterapkan.
Seiring dengan waktu dan perubahan dari masa ke masa hukum adat sudah banyak ditinggalkan karena orang yang memahami adat dn hukum aerta perlakuan hukum adat bagi pelanggar norma adat sudah mulai berkurang. Masyarakat sekarang juga sudah enggan untuk belajar adat. Tidak jarang ditemui masyarakat berpendapat adat itu memberatkan.