Perintah ketiga, masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang. Hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat. MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali
BACA JUGA: Kabar Baik Buat Warga Palembang, Sabtu Naik LRT Gratis. Kenapa Ya?
Sperti diketahui, sitem pemilu di Indonesia digugat oleh
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Dalam gugatannya mereka melampirkan 7 hal yang bisa terjadi dengan sistem pemilu terbuka. Untuk itu mereka melakukan gugatan dan meminta agar Sistem Pemilu dilakukan proporsional tertutup.