JAKARTA, Radar Seluma.Disway.id. - Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono bernasib sama dengan Rafael, mantan pejabat Pajak. Andhi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal yang sama terjadi dengan Rafael. Sementara Andhi ditetapkan tersangka setelah aksi pamernya dan keluarganya di media sosial.
BACA JUGA: Cryptocurrency Pertama dengan Plug-and-Play Terintegrasi
“Iya, tersangka. Sekarang dalam proses penyidikan atas dugaan penerimaan gratifikasi pejabat Bea Cukai Makassar. Dari fakta-fakta perkembangan penyidikan perkara tersebut, ditemukan indikasi unsur kesengajaan menyembunyikan dan menyamarkan asal usul-aset harta benda yang diduga dari korupsi,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Ditegaskan Ali, ditetapkannya Andhi ini sebagai tersangka karena sudah ditemukan alat bukti yang cukup.
“Penelusuran aliran uang terus yang diduga berubah menjadi aset terus dilakukan dan perkembangannya akan disampaikan,” bebernya dalam jumpa pers dengan wartawan.
Masyarakat menurut Ali, juga harus turut berperan dalam upaya menuntaskan perkara dugaan korupsi dan TPPU ini. Sehingga jika ad ayang diperiksa dan dipanggil harus kooperatif.
BACA JUGA: Scroll dan Newman Capital Tuan Rumah ETH Hong Kong Pertama