Dirinya juga .menambahkan, jika rencana rapat yang akan digelar oleh BPD Desa Pasar Ngalam. Diketahui jika pihak BPD Desa Pasar Seluma nantinya juga akan mengundang pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) seksi wilayah II Seluma dan Dinas Perikanan Kabupaten Seluma.
Diterangkan Samsul, dari informasi sementara yang didapat dilapangan. Menurutnya, jika lahan tersebut adanya indikasi Kepala Desa Pasar Ngalam tidak mau mengeluarkan SKT dikarenakan status lahan tersebut yang tidak jelas. Sehingga membuat pihak kepala desa tidak mau mengeluarkan surat.
"Informasi dari kepala desa yang kami terima, jika lahan itu adalah lahan hutan bakau yang berada di pinggir sungai. Makanya kepala desa tidak mau mengeluarkan SKT. Nanti akan kita pelajari dan akan kita lihat dilapangan, seperti apa kondisi lahan tersebut. Apakah lahan tersebut memang milik warga, atau tanah itu dikuasai ataupun tanah itu masih status hutan yang tidak dikuasai oleh masyarakat," tegasnya.(ctr)