Momen kedua adalah denda adat. Untuk momen denda adat yang menggunakan jambar sebagai penebus dosa atau rasa bersalah. Masyarakat baik individu maupun secara kelompok dikenai denda adat oleh pemangku adat setempat biasanya terjadi karena "cepalo mulut". Cepalo mulut ini adalah mengatakan kepada seseorang yng perkataan atau pernyataan tersebut tidak bisa dimaklumi atau dimaafkan begitu saja, dan orang yang dikatai tersebut melapor ke pengangku adat setempat. Kedua belah pihak dioertemukan namun yang merasa dirugikan dengan kata kata tersebut meminta tebusan, maka pemangku adat menjatuhkan denda berupa jambar atau tejambar.
Kemudian cepalo tangan atau kaki. Untuk cepalo tangan lebih identik dengan kasus pelecehan seksual. Biasanya terjadi antara kaum adam dan kaum hawa. Jika kaum adam mencolek atau mencoel ataupun mengelus, meraba bagian tutuh perempuan, dn perempuan tidak terima atas perlakuan tersebut, lalu melapor ke pemngku adat, maka sibpelaku dijatuhi hukuman atau denda adat berupa jambar.