" Walaupun itu hutan mangrove, kalau bukan kawasan cagar alam (CA), TWA, dan taman buruh BKSDA juga tidak ada kewenangan penuh untuk menindak, kami memang sudah menerima surat sudah beberapa kali kepala resort Talo ke desa tapi belum sempat bertemu karena mungkin jadwalnya belum tepat" kata Lina.
Ditambahkannya, apalagi kalau Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan tata ruang sudah sudah turun kelokasi, kedua bela pihak antara kades dan masyarakat sudah dipertemukan dan dilihat pakai GPS dan mereka menyampaikan tidak masuk cagar alam BKSDA sendiri tidak ada kewenangan ikut andil masalah SKT dan Sertifikat.
" Kalau bukan Cagar Alam itu bukan kawasan kami, kalau benar info status lahan tersebut jelas dan bukan Cagar alam sekali lagi itu bukan wewenang kami, kalau Cagar alam pastinya kami akan bertindak" tambah Lina.
Diketahui bahwa BKSDA memiliki tugas melaksanakan pengelolaan kawasan Suaka Margasatwa, Cagar Alam, Taman Wisata Alam, dan Taman Buru serta konservasi jenis tumbuhan dan satwa liar baik didalam maupun diluar kawasan, bukan memperjelas status lahan ataupun masalah penerbitan SKT ataus ertifikat.
Seharusnya Kepala Desa dan masyarakat di Desa Pasar Ngalam harus duduk bersama jangan sampai masalah ini mencuat, karena kalau terus menjadi konflik tidak akan selesai.(ndo)