TERBARU : Warga Seluma Pengedar Samcodin Terancam 15 Tahun Penjara

Kamis 25-05-2023,17:15 WIB
Reporter : Tri Suparman
Editor : Eldo Fernando

 

        SELEBAR - Anggota Kepolisian Polsek Seluma, Polres Seluma Polda Bengkulu berhasil mengungkap peredaran obat farmasi ilegal jenis Samcodin di wilayah Kabupaten Seluma. Tersangka (Pengedar) yang berhasil diringkus yakni diketahui bernama Nopi Angga Putra (39) seorang petani warga Desa Talang Sali, Kecamatan Seluma Timur.         Tersangka diringkus oleh anggota jajaran Polsek Seluma bersama Barang Bukti (BB), Empat strip obat merk Samcodin, 28 lembar label obat merk Samcodin. Serta uang tunai sebesar Rp 1 Juta.       "Tersangka dikenakan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu atau setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Tatar Insan, SH MH pada saat Press Conference yang dilaksanakan pada Kamis (25/5) dihalaman Mapolres Seluma.       Diterangkan Waka Polres, berdasarkan Laporan Polisi (LP): Dasar: LP/A/1/III/2023/SPKT/Res Seluma/Polda Bengkulu. Kronologi pengungkapan pengedaran Samcodin bermula dari informasi yang didapatkan oleh anggota Polsek Seluma. Dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Talang Sali telah terjadi jual beli obat merk Samcodin. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Polsek Seluma yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Seluma, Ipda Anwar Simanjuntak, SH berangkat menuju ke Desa Talang Sali.   Setelah tiba di salah satu warung manisan yang telah menjadi Target Oprasi (TO). Anggota mendapati 2 orang pemuda yakni AN dan MR telah membeli obat merk Samcodin. Anggota langsung melakukan pengeledahan terhadap AN dan di dapati BB 4 Strip Obat Merk Samcodin. Dari pengakuannya bahwa, obat Samcodin tersebut di beli olehnya di warung milik tersangka.     "Anggota melakukan pengeledahan yang saat itu di saksikan oleh masyarakat sipil dan tersangka. Dari penggeledahan yang dilakukan, anggota mendapati 28 label obat Merk Samcodin di dalam kardus bawah meja dan uang tunai sebesar Rp 1juta," ujarnya.   Dari pengakuan tersangka, jika uang tersebut merupakan hasil dari penjualan obat Mer Samcodin. Kemudian anggota Polsek Seluma mengamankan BB serta tersangka. BB dan tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Seluma guna dilakukan penyelidikan.       . . "Modus Operandi, tersangka menjual atau mengedarkan Obat Merk Samcodin kepada pelanggan- pelanggannya untuk mendapatkan keuntungan oleh pelanggan-pelanggan tersebut. Obat samcodin yang di beli dari tersangka di gunakan untuk mabuk, sedangkan pelaku tidak memiliki toko obat ataupun Apotek dan juga berprofesi sebagai petani yang hanya sekolah sampai kelas 5 SD yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk menjual ataupun mengedarkan obat Merk Samcodin tersebut," tegasnya.   Atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka, tersangka dijerat pada Pasal  196 Jo 98 Ayat 2 dan 3 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Serta denda paling banyak sebesar Rp 1,5 Miliar.(ctr)
Tags : #radar seluma #disway.id #diswai indonesia #dahlan iskan #catatan dahlan #berita populer indonesia #berita populer #berita disway
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini