Dahlan Iskan akan Ajukan Gugatan Perdata dan Judicial Riview
bonyamin--
Surabaya, Radarseluma.disway.id - Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 12 Agustus 2025 sore telah memberikan putusan DITOLAK permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU ) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap Jawa Pos ( poto terlampir )
BACA JUGA:April Yones Laksanakan Reses di Rawasari, Siap Tampung dan Perjuangkan Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA:Hainan, Jadi Destinasi Liburan Utama di Tiongkok, Memperkenalkan Pengalaman Wisata Baru
Kami bersikap tetap menghormati dan bahkan gembira atas Putusan tersebut dan tidak akan melakukan upaya hukum keberatan ( misal Kasasi ).
Upaya PKPU ini adalah untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015 dan selama persidangan pihak Jawa Pos tidak mampu memberikan bukti pembayaran atas Deviden tersebut.
Kami gembira menyambut putusan tersebut karena telah tercapai tujuan untuk memastikan bahwa Jawa Pos belum membayar Deviden atas 20% saham selama kurun waktu periode 2002 hingga 2015.
Atas belum terbayarnya Deviden tersebut, Kami akan menempuh upaya gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam waktu sesegera mungkin dengan alasan Deviden tersebut adalah hak Dahlan Iskan dikarenakan saham 20% adalah sah atas nama Dahlan Iskan karena senyatanya pada kurun waktu 2017 saham 20% diserap oleh selutuh pemegang saham Jawa Pos secara proporsional. Jika tahun 2002 sp 2015 dianggap bukan milik Dahlan Iskan maka proses penyerapan kepada seluruh pemegang saham maka haruslah dianggap tidak sah.
Untuk itu Kami akan meneruskan proses hukum berupa gugatan perdata untuk memperjuangkan hak Dahlan Iskan.
Sumber: