Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Ditahan KPK. Ini Kasusnya?

Rabu 24-05-2023,17:59 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

Kasus ini, para Anggota DPRD Prov. Jambi periode 2014 sampai 2019 tersebut diduga meminta sejumlah uang ‘ketok palu’ kepada Zumi Zola, yang saat itu menjabat Gubernur Jambi, untuk pengesahan RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018. 

 

BACA JUGA: Sudi Kembali Mencaleg dari PDI-Perjuangan Dapil Talo

 

 

Kemudian Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.

 

Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi para Tersangka di DPRD, dengan besaran mulai dari Rp100 juta sampai Rp400 juta per-Anggota DPRD. 

 

Adapun besaran uang yang diterima tersangka MU sebesar Rp200 juta. Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi TA 2017 dan 2018 disahkan. 

 

 

 

Sebagai pengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi kepadanya.

 

 

Kategori :