Mantan Anggota DPRD Jambi Ini Ditahan KPK. Ini Kasusnya?

Rabu 24-05-2023,17:59 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

 

JAKARTA, Radar Seluma Online, - Bertambah lagi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini tersangka yang ditahan KPK, inisial MU.

 

D Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 berinisial MU sebelumnya  tersangka tindak pidana korupsi berjemaah berupa suap, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Sebelumnya sudah banyak tersangka yang ditahan.

 

BACA JUGA: Aneh, KPK Baru Geledah Kemensos Terkait Kejadian September 2020

 

 

 MU ini begitu ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan oleh KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei sampai 4 Juni 2023. MU ditahan KPK di  di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

 

Perkara  bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Dalam prosesnya,  24 orang  telah diputus bersalah oleh pengadilan dan  berkekuatan hukum tetap.

 

 

Kategori :