JAKARTA, Radar Seluma Online, - Bertambah lagi mantan anggota DPRD Provinsi Jambi yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini tersangka yang ditahan KPK, inisial MU.
D Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 berinisial MU sebelumnya tersangka tindak pidana korupsi berjemaah berupa suap, terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Sebelumnya sudah banyak tersangka yang ditahan.
BACA JUGA: Aneh, KPK Baru Geledah Kemensos Terkait Kejadian September 2020
MU ini begitu ditetapkan sebagai tersangka, langsung ditahan oleh KPK dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei sampai 4 Juni 2023. MU ditahan KPK di di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Perkara bermula dari kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah menetapkan 52 orang sebagai tersangka. Dalam prosesnya, 24 orang telah diputus bersalah oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.