Atau malah ada yang tidak menjalankan tugas meski SK sudah diterima. Sehingga jika berdasarkan SPTM tidak terjadi gaji yang tetap disalurkan meski PPPK tidak bekerja.
Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati, mengatakan bahwa saat gaji untuk tenaga kesehatan (Nakes) pegawai PPPK siap dibayarkan. Karena memang anggarannya sudah disiapkan di dalam APBD Kabupaten Seluma tahun 2023 ini.
Gaji para nakes PPPK sebanyak 193 orang yang baru saja menerima SK ini akan dibayarkan oleh OPD terkait melelui OPD Payment.
"Tidak ada masalah dengan anggaran pembayaran gaji bagi nakes PPPK yang baru saja menerima SK. Karena anggarannya sudah siap. Saat ini siap dibayarkan dan akan dibayarkan oleh OPD masing-masing melalui OPD Payment. Jadi OPD diminta segera mengusulkan untuk memproses pembayaran gajinya," ujar Sumiati.