Gaji 193 PPPK Nakes Berdasarkan SPMT

Rabu 24-05-2023,15:19 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Andry Dinata

 

 

 

radarseluma.disway.id - Untuk pembayaran gaji 193 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) yang baru dilantik beberapa waktu yang lalu adalah surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) yang ditandatangani oleh atasan masing-masing.

BACA JUGA:Jika Benar SPj Dicuri, Kades Suban Lepas Dari Tuduhan Pencemaran Nama Baik

 

 

Apabila PPPK bertugas di Puskesmas maka SPMT ditandatangi oleh kepala Puskesmas. Begitu juga di RSUD maka SPMT ditandatangani oleh direktur RSUD.

 

 

 

"Jadi yang menjadi pembayaran gaji nanti adalah SPTM dari atasan," kata Winderi Plt Kepala BKPSDM Seluma, kemarin.

 

 

Ditambahkannya tidak menutup kemungkinan usai dilantik nanti ada yang mengundurkan diri maupun meninggal dunia.

Kategori :