8. KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno
Dito Mahendra sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal, setelah KPK melakukan penggeledahan
terkait kasus suap.
Dito dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.
Dito dianggap tak kooperatif setelah tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim. Sehingga, penyidik secara
resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO teregistrasi dengan No. DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum.