BKD Seluma

PMD akan Tunjuk Plt Kades Muara Duo, Kades Saat Ini Berstatus DPO

PMD akan Tunjuk Plt Kades Muara Duo, Kades Saat Ini Berstatus DPO

Kepala DPMD Seluma--

 

Seluma, Radarseluma.disway.id - Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) tengah mempercepat penyelesaian status Kepala Desa Muara Duo, Kecamatan Semidang Alas, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.

 

BACA JUGA:Harga Sawit Terjun bebas, di Toke Tinggal 1.600, Warga Seluma Menjerit

BACA JUGA: Jaga Keseimbangan Kinerja Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja, Menaker Hadiri PKB Telkom

Langkah tersebut dilakukan agar proses pencairan Dana Desa tahap pertama Tahun Anggaran 2026 di Desa Muara Duo tidak terus mengalami keterlambatan. Hingga akhir Mei 2026, desa tersebut diketahui belum dapat mengajukan pencairan Dana Desa karena terkendala persoalan administrasi.

 

Kendala itu muncul lantaran kepala desa definitif tidak dapat menjalankan tugas pemerintahan maupun menandatangani dokumen administrasi desa setelah tersandung perkara hukum dan ditetapkan sebagai DPO sekitar bulan Oktober 2025 yang lalu dengan kasus Penganiayaan dan Pengancaman. Akibatnya, sejumlah persyaratan pencairan Dana Desa, termasuk pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), belum dapat diselesaikan.

 

Padahal, batas waktu pengajuan pencairan Dana Desa tahap pertama diperkirakan paling lambat pada awal Juni 2026 mendatang. Jika tidak segera diproses, dikhawatirkan akan berdampak pada jalannya program pembangunan dan pelayanan masyarakat di desa tersebut.

 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, MSi mengatakan, pihaknya saat ini sedang memproses pemberhentian sementara kepala desa bersangkutan agar roda pemerintahan desa tetap berjalan. Setelah proses administrasi selesai, Sekretaris Desa Muara Duo akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa.

 

"Sekarang sedang kita percepat penyelesaian status Kepala Desa Muara Duo. Untuk sementara akan diberhentikan agar Plt bisa menjalankan tugas pemerintahan desa dan mengesahkan APBDes. Kita upayakan secepatnya Sekdes Muara Duo ditunjuk sebagai Plt," ujarnya.

Sumber: