Penandatangan ini adalah salah satu syarat untuk pengajuan pinjaman ke Bank Bengkulu. Dalam artian Surat Keputusan (SK) BPD bisa digadaikan untuk jadi agunan.
Namun tetap ada proses dan juga syarat lainnya dalam pengajuan pinjaman terutama adalah tidak pernah mengalami kredit macet.
Melansir berita sebelumnya Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Tais sudah melaksanakan penandatanganan PKS dengan Maryani Dahmat selaku ketua Persatuan Anggota BPD Seluruh Indonesia (PABPDSI) Seluma.
Kegiatan itu dilaksanakan di Bank Bengkulu Cabang Tais, pada Rabu (10/5) dan berjalan dengan lancar tanpa ada hambatan. Hal ini merupakan titik awal program Bank Bengkulu untuk mengatasi keluhan BPD selama ini yaitu SK mereka tidak bisa menjadi agunan.(adt)