Sehingga akhirnya, terjadi penusukan tersebut. Yang memang diawali dari aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku ke istrinya.
Saat itu adik pelaku, Sugi Harto (26)\ bermaksud ingin melerai aksi KDRT yang dilakukan oleh kakaknya terhadap sang istri.
"Iya memang, tersangka ini sudah kerap melakukan KDRT terhadap sang istri. Hanya saja sang istri tidak melaporkan kejadian yang kerap dialaminya. Sehingga aksi penganiayaan ini terjadi" terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kapolsek SA, Ipda Gema Pipi Arizon, S Sos kepada wartawan.
Pelaku saat ditunjukkan polisi ke media--
Dalam Press Conference yang telah digelar di Mapolres Seluma pada Senin (15/5) pagi yang dipimpin oleh Waka Polres Seluma, Kompol Tatar Insan, SH MH didampingi oleh Humas Polres Seluma, Iptu Noprizal, SH MH dan Kapolsek SA, Ipda Gema Pipi Arizon S Sos. Atas perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka, atas kasus pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri, dijerat pada Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Untuk ancaman, tersangka dapat terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatan yang telah dilakukannya," tegas Waka Polres, Kompol Tatar Insan, SH MH pada saat Press Conference.
Dilanjutkan Waka Polres, tersangka kasus pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri saat ini telah diamankan di Mapolres Seluma. Setelah tersangka menyerahkan diri pada Sabtu (12/5) malam, sekitar Pukul 20.00 WIB. Tersangka menyerahkan diri ke pihak Kepolisian, lantaran menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya yang tega menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri. Usai menghabisi nyawa adik kandungnya sendiri, pelaku sempat melarikan diri ke arah Kota Manna, Kabupaten Seluma. Dengan menumpang-numpang kendaraan warga yang melintas.