Sudah Lewat Jam 12 Malam, Gelora dan Buruh Tetap Bisa Daftarkan Bacaleg ke KPU.. Ini Alasannya!!

Senin 15-05-2023,03:24 WIB
Reporter : Andry Dinata
Editor : Andry Dinata

 

Kendati demikian Gelora tetap bisa mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Seluma. Hal ini merujuk dengan surat KPU RI No 476 tertanggal 13 Mei. Perihal apabila terjadi kendala terhadap Silon maka akan diberikan waktu selama 2x24 jam. 

 

Lalu Gelora juga sudah melakukan registrasi ke KPU Seluma sekitar pukul 21.30 WIB jauh sebelum penutupan pendaftaran 

 

 

"Tadi kendalanya Silon dari DPP. Mungkin karena ini dikirim ke seluruh Indonesia agak berat. Sehingga dibutuhkan beberapa waktu untuk membuka akun Silon. Alhamdulillah itu sudah terselesaikan saat ini," kata Sohardi Safri ketua Partai Gelora Seluma saat konferensi pers pada Senin (15/5) pukul 00.54 WIB. 

 

 

 

Lalu untuk partai Buruh menjadi partai pamungkas yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Seluma. Meski dokumen fisik baru  diserahkan setelah melewati ambang batas pada Minggu (14/5) pukul 00.00 WIB. Partai ini tetap bisa mendaftarkan Bacalegnya. 

 

 

"Kita beranggapan lebih baik terlambat dari pada tidak sama sekali," ujar Ali Nuzan ketua Partai Buruh saat dikonfirmasi radarseluma.disway.id pukul 02.22 WIB. 

 

 

Kategori :