Gaji PPPK Nakes Sudah Bisa Dibayarkan

Jumat 12-05-2023,08:37 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

PEMATANG AUR , Radar Seluma.Disway>id, - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma, Sumiati, SE, MM mengatakan bahwagaji untuk tenaga kesehatan (nakes) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) siap dibayarkan.

 

Karena memang anggarannya sudah disiapkan di dalam APBD Kabupaten Seluma tahun 2023 ini. Gaji para nakes PPPK sebanyak 193 orang yang baru saja menerima SK ini akan dibayarkan oleh OPD terkait melelui OPD Payment. 

 

 

"Tidak ada masalah dengan anggaran pembayaran gaji bagi nakes PPPK yang baru saja menerima SK. Karena anggarannya sudah siap. Saat ini siap dibayarkan dan akan dibayarkan oleh OPD masing-masing melalui OPD Payment. Jadi OPD diminta segera mengusulkan untuk memproses pembayaran gajinya," ujar Sumiati, kemarin.

 

 

BACA JUGA:Bumdes Nanti Agung Diberi Waktu 30 Hari. Kembalikan Kerugian Negara!

 

Lebih lanjut, Sumiati mengatakan untuk besaran gaji PPPK sendiri tergantung besaran tunjangan. Karena nakes PPPK yang sudah berkeluarga dengan yang belum berkeluarga berbeda besarannya.

 

"Yang sudah berkeluarga akan langsung dibayarkan tunjangan anak, istri atau suami. Sama seperti PPPK guru, tapi rata-rata mereka akan menerima gaji sekitar Rp3,8 juta setiap bulannya," tegas Sumiati kemarin.

Kategori :