Karena tidak bertemu dengan pelaku, korban pun pulang kerumah dan mengecek barang-barang miliknya juga telah hilang digasak oleh para pelaku. Yakni 1 unit sepeda motor Honda Revo BD 2326 ES, 1 unit HP Merk Samsung, 1 buah jaket parasut, 1 pasang sandal jepit merk Mirado dan Uang tunai sebesar Rp 3 juta. "Pasal yang kita terapkan yakni Pasal 363 ayat (2) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," pungkasnya.(ctr)