PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id, - Usai menerima gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 30 anggota dewan, bupati, dan wakil dalam waktu dekat akan segera menerima gaji ke-13.
Yang mana gaji ke-13 ini biasanya diperuntukan untuk biaya anak masuk sekolah dan menghadapi tahun ajaran baru.
Untuk komponen yang menerima gaji ke-13 sama dengan penyaluran THR dan sudah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup).
BACA JUGA:Hore 193 PPPK Dilantik. Tidak Dihambat Meski Ada OTT
Seperti yang diketahui Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma sudah menganggarkan senilai Rp18,5 miliar untuk pembayaran gaji setiap bulan terhadap 3.325 ASN, 325 PPPK, 30 orang anggota DPRD, dan dua pejabat negara yaitu bupati dan wakil.
Namun jumlah THR yang akan disalurkan tidak akan sebesar total anggaran pembayaran gaji. Dan besarnya sesuai dengan realisasi gaji pada bulan Mei. Untuk PPPK tahun ini menerima THR sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 2023. Untuk besar yang akan diterima adalah dasar gaji pada bulan sebelumnya. Dan juga menerima gaji ke-13.