"Iya, pelaku dan korban berstatus tunangan yang rencananya akan menikah pada bulan Agustus mendatang," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Waka Polres, Kompol Tatar Insan, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Diceritakan Waka Polres, kronologi kejadian berawal dari pelaku YD yang kerap disapa dengan panggilan Jarod. Pada Kamis (13/4) sekira Pukul 08.00 wib, Jarod menjemput korban di rumahnya yang berada di Desa Padang Capo Ilir. Jarod mengajak korban jalan-jalan ke Kelurahan Sukaraja untuk makan bakso. Setelah makan bakso pelaku membawa korban ke pondok kopi miliknya yang berada di Peraduan Dingin Desa Padang Capo Ilir.
Pada saat di pondok sekira Pukul 19.30 wib, timbul hasrat pelaku untuk berhubungan intim layaknya suami istri dengan korban.
Awalnya pelaku merayu korban, hanya saja korban menolak ajakan pelaku.