Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seluma Andi Setiawan, SH, MH menegaskan akan hadapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Cucu Wibowo salah seorang Kabid di BKPSDM Seluma melalui Penasihat Hukumnya Muspani CS.
Perlawanan ini disambut oleh pihak Kejari Seluma, dan akan hadapi gugatan pra peradilan yang dilakukan oleh pihak tersangka yakni Cucu Wibowo bersama melalui penasihat hukumnya.
Penggeledahan di BKPSDM Seluma--
" Menetapkan Cucu Wibowo sebagai tersangka, sudah tepat. Ini berdasarkan pemeriksaan serta keterangan saksi dan alat bukti. Kalau terkait dengan barang bukti tidak ada disitu akan kita buktikan lagi " Jelas Kasi Intel.
BACA JUGA:Siap Hadapi Praperadilan, Kasi Intel Minta PH Terdakwa Pahami OTT
Ditambahkannya, Seluruh keterangan saksi saat dilakukan pengamanan dan klarifikasi ke saksi, bahwa semua permintaan uang yang ada di Dina merupakan permintaan tersangka. Semua saksi mengarah ke situ. Tidak ada yang lain.
Plt kepala BKPSDM Seluma diperiksa jaksa--
Kantor BKPSDM Kabupaten Seluma.--