TAIS, Radar Seluma.Disway.Id – Advokat senior Provinsi Bengkulu, Muspani, SH, MH meras aneh dengan tindakan jaksa di Seluma, terhadap kliennya Cucuk Wibowo, salah satu Kepala Bidang di BKPSD Seluma.
BACA JUGA:Viral Ganti Oli Motor Diminta Rp2,7 Juta
Dikatakan mantan Anggota DPD RI ini, Cucuk Wibowa, S.Ikom dijadikan tersangka dengan dijerat
pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 53 KUHP.
BACA JUGA: Muspani Minta Cucuk Wibowo Dilepaskan, Tersangka Pungli di BKPSDM Seluma. Ini Alasannya
Dengan barang bukti hasil operasi tangkap tangan terhadap Di, coordinator PPPK di Dinkes Seluma. Barang buktinya berupa uang 27.000.000, diperoleh dari tangan Di.
Anehnya, sampai sekarang Di belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara Cucuk kliennya, yang tidak ada barang bukti disita dari tangannya ditetapkan tersangka lalu ditahan.
Logika hukumnya menurut Muspani dalam kasus ini aneh. ‘’Makanya kami katakana sewenang-wenang. Dan ini bukan operasi tangkap tangan. Jadi saya meminta agar klien saya atas nama kemanusiaan dilepaskan,’’tegasnya.