Dito mahendra dihimbau untuk kooperatif dan menyerahkan diri ke Bareskrim Mabes Polri.
Dikatakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dengan menyerahkan diri maka Dito Mahendra akan bisa memenuhi haknya ketika diperiksa.
"Iya. Dito Mahendra telah masuk ke dalam DPO. Saya mengimbau kepada saudara Dito untuk segera menghadap ke Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut, mempertanggung jawabkan ataupun kalaupun mungkin membela soal kepemilikan senjata api,''jelasnya.
Sampai saat ini menurut Djuhandani, Dito tidak pernah menghadiri pemeriksaan ke Bareskrim baik dipanggil sebagai saksi maupun tersangka.
Walau demikian menurut Djuhandani, polisi memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan undang-undang.