Secara keseluruhan dari usulan 765,76 Ha, yang diakomodir oleh Tim Terpadu dipimpin oleh Dr.Ir. Enggar Aprianto, M.Sc adalah seluas 490,47 Ha.
"Dengan diberikannya rekomendasi terhadap perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan ini, benar-benar dapat mengakomodir kebutuhan di setiap Kabupaten/Kota dalam Provinsi Bengkulu, yang mana tidak mengesampingkan fungsi pokok dari kawasan hutan. Harapan proporsi proposal ada perubahan fungsi kawasan hutan tidak sampai melebihi batas proporsi yang ditetapkan Kementerian LHK,"demikian Bupati.(yes/**)