JAKARTA, Radar Seluma. Dsiway.Id, - Akibat komentarnya di media soaial, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terpaksa mendekam di sel. Dia resmi ditahan usai melontarkan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Akibat komentarnya ini, banyak yang melaporkannya ke polisi. BACA JUGA:Ribuan Buruh Demo ke Istana negara, Tuntut Omnibus Law Dicabut Kepada wartawan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan Andi ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dikatakan Andi Vivid, atas perkara ini yang bersangkutan dilakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari Senin 1 Mei 2023. Dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, komentarnya membuat gaduh. Andi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BACA JUGA:Teddy Minahasa Kaitkan Ferdy Sambo, Setelah Dituntut Pidana Mati Kasus ini berawal dari unggahan Thomas Jamaluddin yang mempermasalahkan metode Rukayat Hilal dan Hisab Hilal. Andi Pangerang bersikeras bahwa pihak Muhammadiyah tidak menaati pemerintah lantaran menggunakan metode sendiri. "Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas. Sebenarnya komentar Thomas itu sudah mendapat banyak respon. Kemudian oleh AP Hasanuddin ditambahi dengan dengan kalimat ancaman. "Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi. Atas komentaranya ini, dia dilaporkan ke polisi. Dan dirasa telah membuat gaduh da nada ancaman. Dalam hal ini AP telah meminta maaf dan menghapus komentarnya.(**)
Gara Gara Komentarnya di Medos, Peneliti BRIN DItahan
Senin 01-05-2023,13:59 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Kamis 04-12-2025,16:05 WIB
OceanX dan BRIN Lakukan Ekspedisi, Menjelajahi Gunung Laut Tersembunyi di Indonesia
Jumat 17-05-2024,05:00 WIB
OceanX dan Indonesia akan Jelajahi Keanekaragaman Laut Indonesia
Kamis 06-07-2023,08:12 WIB
Konversi Air Menjadi Bahan Bakar! Bisa- Bisa SPBU Tutup
Senin 01-05-2023,13:59 WIB
Gara Gara Komentarnya di Medos, Peneliti BRIN DItahan
Senin 10-04-2023,08:54 WIB
Muhammadyah Duluan Lebaran, Tanggal 21 April
Terpopuler
Rabu 31-12-2025,05:47 WIB
Akibat Gagal Menyalip Truk, Minibus Terjun ke Jurang di Padang Pelasan Seluma
Rabu 31-12-2025,07:22 WIB
Semua Layanan BSI di Aceh Pulih 100%, Operasional dan Transaksi Nasabah di Aceh Kembali Normal
Rabu 31-12-2025,07:01 WIB
Dinas Pertanian Seluma Terima Bantuan Moluskisida dan Rodentisida
Rabu 31-12-2025,08:01 WIB
31 Desember Hingga 1 Januari, Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, hingga LRT
Rabu 31-12-2025,06:30 WIB
Belanja ATK Seluruh OPD di Seluma Capai Rp12,1 Miliar
Terkini
Rabu 31-12-2025,17:16 WIB
Honorer Dirumahkan, Andika: Ini Skema Kebohongan yang Disusun Rapi
Rabu 31-12-2025,16:14 WIB
Tais Tanpa Hujan dan Perbaikan, Namun Pemadaman Listrik Berulang Terjadi di Pasar Tais
Rabu 31-12-2025,15:02 WIB
Korban Bencana di Samosir Diberi Barang Senilai Rp 3 Juta, Harusnya Duit Rp 5 Juta
Rabu 31-12-2025,14:03 WIB