JAKARTA, Radar Seluma. Dsiway.Id, - Akibat komentarnya di media soaial, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) terpaksa mendekam di sel. Dia resmi ditahan usai melontarkan komentar 'halalkan darah Muhammadiyah'. Akibat komentarnya ini, banyak yang melaporkannya ke polisi. BACA JUGA:Ribuan Buruh Demo ke Istana negara, Tuntut Omnibus Law Dicabut Kepada wartawan, Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan Andi ditahan di rutan Bareskrim Polri. Dikatakan Andi Vivid, atas perkara ini yang bersangkutan dilakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari Senin 1 Mei 2023. Dikatakan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid kepada wartawan di Mabes Polri, komentarnya membuat gaduh. Andi disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau pasal 29 jo pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. BACA JUGA:Teddy Minahasa Kaitkan Ferdy Sambo, Setelah Dituntut Pidana Mati Kasus ini berawal dari unggahan Thomas Jamaluddin yang mempermasalahkan metode Rukayat Hilal dan Hisab Hilal. Andi Pangerang bersikeras bahwa pihak Muhammadiyah tidak menaati pemerintah lantaran menggunakan metode sendiri. "Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas. Sebenarnya komentar Thomas itu sudah mendapat banyak respon. Kemudian oleh AP Hasanuddin ditambahi dengan dengan kalimat ancaman. "Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," kata Andi. Atas komentaranya ini, dia dilaporkan ke polisi. Dan dirasa telah membuat gaduh da nada ancaman. Dalam hal ini AP telah meminta maaf dan menghapus komentarnya.(**)
Gara Gara Komentarnya di Medos, Peneliti BRIN DItahan
Senin 01-05-2023,13:59 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma
Kategori :
Terkait
Sabtu 07-02-2026,20:02 WIB
Muhammadiyah 1 Ramadan 2026 pada 18 Maret, NU Tunggu Rukyatul Hilal, BRIN 19 Maret
Kamis 04-12-2025,16:05 WIB
OceanX dan BRIN Lakukan Ekspedisi, Menjelajahi Gunung Laut Tersembunyi di Indonesia
Jumat 17-05-2024,05:00 WIB
OceanX dan Indonesia akan Jelajahi Keanekaragaman Laut Indonesia
Kamis 06-07-2023,08:12 WIB
Konversi Air Menjadi Bahan Bakar! Bisa- Bisa SPBU Tutup
Senin 01-05-2023,13:59 WIB
Gara Gara Komentarnya di Medos, Peneliti BRIN DItahan
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,14:44 WIB
BGN Luncurkan Transformasi MBG 2.0, Perkuat Keamanan Pangan dan Pengawasan Dapur
Sabtu 24-10-2026,14:34 WIB
ATR/BPN Catat Kontribusi Nilai Ekonomi Rp1.834,8 Triliun dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Sabtu 24-10-2026,20:31 WIB
GPM Digelar di 38 Provinsi, Wamentan Soroti Daya Beli Masyarakat yang Masih Rendah
Sabtu 24-10-2026,14:40 WIB
BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara, Tindak Lanjuti Temuan BPK
Sabtu 24-10-2026,14:49 WIB
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Realisasikan Pengadaan Tanah 22.966 Hektare untuk Infrastruktur
Terkini
Sabtu 24-10-2026,20:31 WIB
Menkeu Suahasil Perkuat Kemitraan Global untuk Dongkrak Investasi Indonesia
Sabtu 24-10-2026,20:31 WIB
GPM Digelar di 38 Provinsi, Wamentan Soroti Daya Beli Masyarakat yang Masih Rendah
Sabtu 24-10-2026,20:31 WIB
3.018 Kasus Pertanahan Diselesaikan, Potensi Kerugian Negara Rp23,3 Triliun Berhasil Dicegah
Sabtu 24-10-2026,20:31 WIB
Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, ternyata Mudah. Begini Caranya! Tak Usah Pakai Calo
Sabtu 24-10-2026,14:49 WIB