PEMATANG AUR - Jumlah Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) masih tetap 18 Parpol untuk Parpol Prima yang sebelumnya kembali dilakukan verifikasi faktul dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Divisi Teknis Henri Arianda menyampaikan khusus untuk di Kabupaten Seluma banyak ditemui status anggota Parpol yang tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA:PGRI Seluma Datangi Polres
Dan kemudian selanjutnya banyak masyarakat saat diverifikasi faktual membantah bahwa tergabung di dalam partai Prima.
"Untuk saat ini kita sudah melakukan verifikasi faktual terhadap partai Prima. Untuk saat ini jumlah Parpol peserta Pemilu khusus di Kabupaten Seluma adalah 18 Parpol," kata Henri saat dihubungi Radar Seluma, kemarin.
Seperti yang diketahui saat pendaftaraan pertama Parpol ke KPU RI Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi verifikasi faktual. Saat itu Prima memutuskan untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.