AKBP Achiruddin Hasibuan dinilai bersalah secara etik polri, usai membiarkan anaknya tersebut.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung Adijono pada Rabu, 26 April 2023, membenarkan perwira menengah Polda Seumut itu, telah dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.
BACA JUGA:Biarkan Anaknya Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Dicopot
Ditegaskan Dudung, AKBP Achiruddin Hasibuam terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Seperti dilansir radar seluma online dari Disway.Id, dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut.