Wajib Ya, Nyaleg Eks Napi Wajib Umumkan di Media

Kamis 27-04-2023,10:47 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

 

 

PEMATANG AUR, Radar Seluma.Disway.Id,  - Mantan Nara Pidana (Napi) yang sudah jeda selama lima tahun dan mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten dan provinsi sesuai dengan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maka wajib menyampaikan dan mengumumkan status dirinya sebagai mantan Napi di media surat kabar lokal.

 

BACA JUGA: Dalam Waktu Dekat, Pelabuhan Nusantara Dibangun di Seluma

 

Dan selanjutnya, pengumuman itu akan disampaikan ke KPU sebagai syarat saat mendaftar sebagai Caleg. Namun terkait dengan wajib mengumumkan status Napi di media baru akan disosialisasikan oleh KPU Seluma pada tanggal 30 April.

 

"Untuk Caleg eks Napi sesuai dengan putusan MK maka wajib jeda selama lima tahun," kata Sarjan Efendi, SE, M.Ak saat diwawancarai wartawan, kemarin (26/4).

 

 

Kemudian seperti yang diketahui masa pendaftaraan Bacaleg itu pada tanggal  1 Mei, kemudian tahapan ini dilaksanakan selama 14 hari. Tepat pada tanggal 14 Mei pendaftaraan Bacaleg akan segera ditutup. Dan tahapan akan dilanjutkan dengan penelitian berkas administrasi Bacaleg.

 

Dan pada tanggal 26 Juni akan dilakukan tahapan perbaikan berkas calon legislatif. Dilanjutkan pada 10 Juli verifikasi administrasi. Kemudian tahapan berikutnya adalah penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS).(adt)

 

Kategori :