BACA JUGA: Suzuki Thunder Terbakar di SPBU Tanjung Raman,Warga Panik
Dalam kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan Aditya Hasibuan anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan penyidik telah menetapkan AH sebagai tersangka. AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan seorang mahasiswa dianiaya oleh anak seorang perwira di Polda Sumut berinisial AKBP AR viral di media sosial.
Dalam video tersebut, AH memukul dan menendang korban bernama Ken Admiral.(**)