Anak Perwira Polda Sumut Ditahan, Aniaya Mahasiswa

Rabu 26-04-2023,11:01 WIB
Reporter : admin5131radarseluma
Editor : admin5131radarseluma

“Iya, kita tetapkan tersangka dan tahan. Dimana  memang LP saudara Ken Admiral kita sudah bisa menetapkan tersangka atas nama saudara AH,” kata Sumaryono kepada wartawan.

 

 

 

Dikatakan Sumaryono, aksi penganiayaan tersebut terjadi di rumah oknum polisi itu, di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, sekitar pukul 02.30 WIB. 

 

BACA JUGA:Banpol Segera Cair..Tapi??

 

 

AH dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ditanya alasan kasus ini baru diusut, Polda Sumut berdalih karena pelaku AH tengah belajar di luar negeri.

 

"Jadi, menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," kata Sumaryono.

 

 

 

Kasus ini kembali diangkat, karena viralnya video yang memperlihatkan seorang mahasiswa dianiaya oleh anak seorang perwira di Polda Sumut berinisial AKBP AR viral di media sosial. 

Kategori :